Sejumlah kendaraan baru yang diluncurkan saat ini dirancang untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan angka oktan atau RON tinggi. Sementara apabila kendaraan baru menggunakan BBM RON rendah, seperti bensin Premium (RON 88), maka akan berdampak pada beberapa bagian kendaraan.
Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung Tri Yuswidjajanto Zaenuria mengatakan bahwa sejak 2003, sudah tidak ada kendaraan yang cocok menggunakan BBM jenis Premium. Kendaraan keluaran setelah 2003 rata-rata menggunakan spesifikasi bahan bakar Euro 2 atau di atas RON 88.
“Sejak 2003 sama sekali sudah tidak ada kendaraan yang cocok menggunakan Premium, dilihat dari spesifikasinya minimum sudah RON 91,” kata Tri, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 3 Januari 2022.
Tri mengungkapkan apabila kendaraan baru nekat menggunakan bahan bakar RON 88, maka hal tersebut akan membuat performa mesin menjadi tidak maksimal dan berujung kerusakan pada bagian mesin.
“Waktu kasus tahun 2010 banyak mobil rusak karena saluran BBM berkerak, tidak ada pengguna Pertamax yang kena, hanya yang pakai Premium. Kemudian ribut, yang disalahin malah Pertamina,” ujarnya.
Selain berdampak pada kendaraan, penggunaan bensin Premium juga menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap lingkungan. Kualitas udara yang buruk akibat emisi dari kendaraan pengguna Premium ini akan menimbulkan beban kesehatan yang besar bagi masyarakat, misalnya timbul penyakit seperti kanker, paru-paru, dan lainnya.
Meskipun mobil baru sudah banyak yang mengusung spesifikasi bensin RON tinggi, namun masih banyak pengemudi yang bandel menurunkan spesifikasi mobilnya. Penurunan spesifikasi ini bertujuan agar mobil bisa menggunakan bensin Premium.
“Banyak mobil yang di-downgrade mesinnya, misalnya konverternya dicabut, mobil pakai premium. Mestinya dijalan ditilang yang seperti ini. Kemudian, setiap tahun ketika akan membayar pajak harus uji emisi, jika tidak lolos tidak bisa bayar pajak, seperti di luar negeri,” jelas Tri.
Belakangan ini pemerintah sendiri telah memutuskan menghapus bahan bakar minyak atau BBM premium secara nasional dan digantikan pertalite. Penghapusan akan dilakukan melalui peraturan presiden (perpres) pada tahun ini, yang dijadwalkan mulai terealisasi di 2022.
Namun penghapusan Premium ini terancam batal setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 117/2021 disebutkan bahwa premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia. Beleid ini mengindikasi rencana penghapusan bensin Premium kemungkinan besar akan dibatalkan.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.